Beranda - DJPb | Direktorat Jenderal Perbendaharaan - Kementerian
. tugas kuasa pengguna anggaran07/Menkes/6808/2021 tentang Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang pada Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Kesehatan; MEMUTUSKAN:. b. Namun berkaitan dengan kewenangan pengelolaan keuangan daerah, hubungan kedua institusi tersebut adalah SKPKD sebagai Bendahara Umum Daerah sedangkan SKPDpengguna anggaran dan UPTD sebagai kuasa pengguna anggaran. Pengguna Anggaran, kolom 4 Lampiran Keputusan ini sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, kolom 5 Lampiran Keputusan ini sebagai Bendahara Pengeluaran dan kolom 6 Lampiran Keputusan ini sebagai Bendahara Penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. Please save your changes before editing any questions. Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Dan Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran Di Lingkungan Kementerian Agama Keputusan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 Kembali. 31. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK. kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. UAKPA/B merupakan unit akuntansi pada tingkat satuan kerja (kuasa pengguna anggaran/barang) yang memiliki wewenang menguasai anggaran/barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 15. ( 1 4) NIP/ NRP . wewenang tersebut telah ada pada UU No. KUASA PENGGUNA ANGGARAN KUASA PENGGUNA BARANG Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna kewenangan pengguna anggaran dalam Barang untuk menggunakan barang milik. Sedangkan tugas Kuasa BUN Daerah yaitu : melaksanakan standar operasional prosedur pengujian SPM dan penerbitan SP2D; memastikan Satker menggunakan sistem dan prosedur pembayaran yang telah distandardisasi oleh BUN; memastikan Satker menyampaikan rencana penarikan dana yang tepat waktu dan. merelokasi anggaran dukungan. menandatangani SPM-LS dan SPM-TU; f. Setelah adanya pelimpahan kewenangan dari pengguna anggaran, maka kuasa pengguna anggaran dalam pengadaan barang/jasa pemerintah juga mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut: Berwenang menjawab. Mar 26, 2011 · Hati-hati menyusun SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Posted on 26 March 2011 by Khalid Mustafa. Pengertian Kuasa Pengguna Anggaran atau disingkat KPA diatur di dalam pasal 1 angka 18 PP Nomor 58 Tahun 2005, “Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD”. surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung. kuitansi atau bukti pembelian pulsa telepon atau paket data internet yang telah disahkan oleh pejabat pembuat komitmen. tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. Volume kegiatan dan anggaran yang dikelola relatif besar. (2)Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA berwenang menjawab Sanggah Banding peserta Tender. Dalam pencairan anggaran belanja negara, KPPN melakukan. Penunjukan Plt Kuasa Pengguna Anggaran dan Plt Kepala Kantor Berbeda Orang serta Pendaftaran User Aplikasi SAKTI atas Keduanya. Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut: Menetapkan Rencana Umum Pengadaan; Mengumumkan secara luas Rencana Umum. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah. KEPUTUSAN GUBERNUR No. 1 Lampiran Peraturan LKPP Nomor. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk : menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD. Berikut adalah tugas dan tanggung jawab Kepala Satuan Kerja. Bertindak sebagai pengelola dan pengendali program serta kegiatan; b. Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana dimaksud huruf F angka 3 huruf f dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit Kerja pada SKPD yang bersangkutan selaku KPA/Kuasa Pengguna Barang. Semua dilakukan sebagai. 2 minutes. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan pejabat yang memiliki wewenang untuk melaksanakan penggunaan anggaran satuan kerja (satker) pada. lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pej a bat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada 1. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Nomor: KEP-441. [Pengelompokan. 01/2013 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 015 Di Lingkungan Kementerian Keuangan;. diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam hal pengguna anggaran bendahara umum negara belum menetapkan KPA BUN, PPA BUN dapat menetapkan KPA BUN. : 1919550617 198303 1 002 : Penata Tk. Pengertian kuasa pengguna anggaran adalah: BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ? kuasa pengguna anggaran : pejabat yang diberi kuasa untuk. 10. Di daerah, Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja. 8. 8. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untukkegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya. 05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 5. KEPADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN /KUASA PENGGUNA BARANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. Tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Larangan PPK, Pokja,. 01. PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN. 17. 12 Tahun 2019, Pengguna Anggaran (PA) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan. Dalam hal pelaksana tugas tidak dapat1. Sering ada yang menanyakan apakah PA dapat melimpahkan semua kewenangannya yang diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya? Dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta. Beberapa hari ini pada saat memberikan materi Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 di beberapa tempat dan daerah, ada pertanyaan-pertanyaan yang sering disampaikan berkaitan dengan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja: b. Kondisi ini berdampak lain seperti. si/kepala bagian pembina (iv/a) nip. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan pada Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan. 2 Penetapan kuasa pengguna anggaranbarang pada SKPD sebagaimana dimaksud. Tugas dan Kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 3. Melakukan bimbingan dan arahan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan 3. menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan; 12. 11. Di daerah, Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja. b. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat UAKPA, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja. Tugas dan Wewenang. Pusat. Oct 26, 2018 · pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah (berdasarkan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018) Pengelolaan keuangan negara/daerah merupakan rangkaian instrumen pemerintah untuk mencapai tujuan bernegara yang dicita-citakan, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur. BMN yang dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);. Pengguna Anggaran (PA) 2. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada18. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. 2. lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. PPTK saat ini memiliki 1. c. 02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja ; b. Analisis Visi, Misi dan SWOT pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Bekasi. Tugas selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang dilaksanakan oleh Pejabat pelaksana tugas Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan. ditembuskan kepada Pengguna Barang. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran, c. Peraturan dan/atau kebijakan terkait dengan Kementerian Keuangan dapat berubah sewaktu. Peraturan dan/atau kebijakan terkait dengan. merupakan salah satu tugas dan fungsi pembantu pengguna anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK. tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. Uraian Tugas Kepala Satuan Kerja. menetapkan pejabat. Sedangkan KPA merupakan pejabat yang dilimpahi kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga/Perangkat Daerah. ahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas Bend untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau. Kuasa Pengguna Anggaran. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W), termasuk UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama. Bagian Ketiga Kuasa Pengguna Anggaran. Peraturan. 2. MEDIAANDALAS. bahwa sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran berwenang menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran; b. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. 4. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Pengguna anggaran dalam hal ini kepala satuan kerja perangkat daerah yang melimpahkan kewenangannya kepada kuasa pengguna anggaran menunjuk bendahara pengeluaran pembantu, yang kemudian melalui usulan pejabat pengolala keuangan daerah dilakukan penetapan oleh kepala daerah. 22. Melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA 2. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pej a bat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan. Satuan Kerja merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Kemhan. Tugas PPTK dalam PP 12/2019. Tanggung Jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Atas Kerugian Keuangan «« 195 masing-masing menteri/pimpinan lembaga; (c) Penyerahan kepada gubernur/ bupati/ walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yangUntuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); 6. B. Kepala satuan kerja perangkat daerah yang juga merupakan pengguna anggaran dalam pengelolaan keuangaan daerah selain. KUASA PENGGUNA ANGGARAN DANA TUGAS PEMBANTUAN BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Tahun. Si 19610522 198603 1 001 Pembina Utama - IV/e Direktur Jenderal Perikanan Budidaya - dst - MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN. 10. DATA. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. [2] Apabila Kuasa pengguna anggaran memperoleh wewenang secara penuh, maka Kuasa pengguna anggaran dimaksud dapat pula menyelesaikan sengketa antara Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan dengan. Kuasa Pengguna Anggaran menyerahkan Rencana Umum pengadaan untuk satu tahun anggaran kepada Pejabat Pembuat. Trending. 6. Kepala Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) 1 November 2021 sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif 7. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah,. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPTK-SKPD); 7. Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran belum menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan. tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan. Pejabat Pengguna. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai. Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari UP yang dikelolanya setelah:USULAN NAMA KUASA PENGGUNA ANGGARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PENGADILAN AGAMA JENEPONTO TAHUN 2014. perangkat daerah nama kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang 1. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya disebut KPA, adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan. Kuasa Pengguna Anggaran Dana Tugas Pembantuan Bidang Administrasi Kependudukan Tahun 2014. PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN PADA SATUAN KERJA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT INVESTASI PEMERINTAH KEMENTERIAN KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara, lembaga, atau satuan kerja perangkat daerah. 4) Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi. 5. ip, m. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsiBendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan ROK 2. melaksanakan tugas-tugas Kuasa Pengguna Anggaran lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh pejabat Pengguna Anggaran; 11. Tanggung Jawab Tugas Pokok Produk Pokok URAIAN JABATAN Identitas. Selain tugas dan tanggung jawab di atas, PPSPM memiliki tugas untuk melakukan. 1) Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran mempunyai tugas : a) Menyusun RKA SKPD; b) Menyusun DPA SKPD; c) Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja dan/atau pengeluaraan pembiayaan; d) Melaksanakan anggaran SKPD yang. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk. Pejabat Perbendaharaan adalah para pengelola keuangan pada satker yang diberi tugas sebagai kuasa pengguna anggaran, penguji dan penerbit Surat Perintah Membayar (SPM), dan pelaksana tugas kebendaharaan. 9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada 31. Tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sebagaimana Permendagri 13/2006 Pasal 211 ayat 3 dalam hal pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM. LAPORAN KEUANGAN UNIT AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN BA. . Kuasa Pengguna Anggaran yang selanj utnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan se bagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa Pejabat Perbendaharaan terdiri dari Pengguna Anggaran, Bendahara Umum Negara (BUN), dan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dec 23, 2020 · Bagian Ketiga Kuasa Pengguna Anggaran. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Key words: budget, budget users Abstrak Penulisan ini bertujuan membahas Kedudukan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran dan Implikasinya. 11. Pengguna Anggaran (PA); 5. 05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, SPM yang diajukan ke KPPN digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D. 19. Melakukan verifikasi dokumen sumber; 2. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang: Keuangan Daerah didefinisikan sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. 3. Tugas PPK atau PPTK PPK APBN PPK •menyusun rencana pelaksanaan KegSesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-16/PB/PB. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pelaksana Tugas Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Kementerian Agama;. go. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Undang-Undang. Pasal 5 (1) Menteri Pertahanan selaku PA menunjuk KPA pada Satker Pusat sebagai berikut : a. 70, BN. 2. Pengguna Anggaran (PA), dalam hal diperlukan dapat mengusulkan 1 (satu) atau beberapa orang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan; f. Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Bayar (PPSPM), Bendahara Umum Negara (BUN), Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran. 3. Ruang lingkup pengadaan barang/jasa dimulai dari identifikasi kebutuhan, akuisisi, kontrak dan disposal. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,. Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa PA atau KPA adalah kepala satker atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran. Untuk memberikan pedoman pelaksanaan bagi Pengguna Anggaran (PA) dalam melaksanakan tugas dan fungsi SKPD dan pengelolaan pelimpahan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 3. Pengelola keuangan UPTD secara sederhana terdiri dari Kepala UPTD dan bendahara. go. menetapkan Pejabat Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan; 13. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga. satuan tugas tertentu yang diakui, dapat diukur, dan diobservasi. pola pengangkatan dilakukan setiap tahun anggaran setelah diterimanya dokumen anggaran atau setelah ditetapkannya Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran.